Dengan kajian
dan pertimbangan matang atas kepentingan masyarakat dan keberpihakan pada
lingkungan, Pemkab. Karangasem akhirnya
mencabut izin eksplorasi yang dieberikan kepada PT. Tirta Investama. Melalui
jumpa pers dengan awak media, Selasa (15/1), Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana, SH mengatakan, adapun
perijinan eksplorasi yang diberikan kepada investor adalah untuk kepentingan
masyarakat yakni guna mengetahui kadar air di lokasi, bukan untuk esploitasi
sumber air guna kepentingan bisnis. Sebelum dikeluarkannya perijinan oleh Bupati Nomor 01 tahun 2012 tertanggal 9
Oktober 2012 juga menimbang adanya dukungan sejumlah tokoh masyarakat setempat
sehingga Pemkab pun mengambil keputusan untuk menyetujuinya.
Wabup Sukerana jumpa pers mencabut izin eksplorasi |
Dikatakan
Wabup Sukerana, proses eksplorasi itu sendiri juga belum menghasilkan apa-apa
karena baru dalam taraf pengeboran untuk menemukan sampel air. Namun karena
reaksi masyarakat cukup negatif terhadap aktifitas itu serta demi juga untuk
keberpihakan terhadap lingkungan hidup maka mulai saat ini izin eksplorasi yang
telah diberikan dinyatakan dicabut.
Untuk dua titik lokasi pengeboran di Subak Bungbung Peladung, Kelurahan
Padangkerta Kecamatan Karangasem yang ada di lahan sawah, pihak investor PT.
Tirta Investama yang merupakan perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah
dihentikan aktifitas fisiknya semenjak terjadi reaksi gejolak penolakan
masyarakat.
Pada dasarnya
Pemerintah Kabupaten Karangasem melaksanakan program pembangunan khususnya
dalam mengelola potensi air, juga semata untuk kepentingan masyarakat. Manakala
masyarakat menolak maka pemerintah pun menghormatinya dan tidak akan meneruskan
upaya tersebut. Karangasem disatu sisi memang terkadang kekurangan air sehingga
menjadi ironis jika menjual air. Tetapi disisi lain Karangasem juga kelebihan
air dibeberapa tempat seperti di tirta gangga, telaga waja dan sejumlah tempat
potensi air permukaannya melimpah. Kedepan bahkan Karangasem hendak melakukan
optimalisasi pemanfaatan air permukaan yang ada di jalur rafting agar tidak
terbuang percuma guna didistribusikan ke
wilayah Karangasem yang kesulitan air.
Namun untuk keperluan pemanfaatan bernilai ekonomis
maka diperlukan standarisasi mutu air dan diperlukan diambil dari bawah tanah.
Untuk itu izin eksplorasi itu sebelumnya
dirasakan diperlukan guna mengetahui kualitas potensi air bawah tanah
Karangasem sebenarnya. Untuk selanjutnya jika pun hasil penelitian itu
berhasil, Pemkab. Karangasem belum tentu memberikan izin karena harus mempertimbangkan
berbagai faktor. Proses tersebut masih panjang karena selain harus memenuhi
berbagai persyaratan perijinan juga kajian atas respon dan reaksi masyarakat
sangat menentukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar