Wakil Bupati Karangasem I Made Sukerana, SH dan Sekda Karangasem Ir. I Gede Adnya Mulyadi, MM |
Dalam rangka mendorong kinerja
aparatur daerah diperlukan system efektif mengukur disiplin aparatur birokrasi, antara lain melalui
penerapan sistim absen sidik jari. Menurut Sekda Karangasem Ir. I Gede Adnya
Mulyadi, MM Selasa (22/1) di Amlapura, pola penegakan disiplin secara manual
melalui apel kerja memang baik tetapi disisi lain kurang adaptif dengan
kemajuan iptek. Untuk itu ke depan bakal direncanakan menerapkan sistim absensi
melalui sidik jari (Finger Print).
Setelah dilakukan evaluasi secara
komprehesip menyangkut tata cara memantau kedisiplinan pegawai dalam era modern saat ini lebih efektif
efisien menggunakan peralatan teknologi sidik jari. Disamping bisa tepat waktu
juga tingkat kehadiran tidak bisa dibohongi namun selepas abse diperlukan
pengawasan melekat dari pimpinan langsung. Jika pengawasan itu kendor sama saja
bisa terjadi kecolongan bagi pegawai yang malas dan keluyuran jika tidak diberikan pengawasan,
sangsi / punishmen yang memadai. Kecendrungan malas dari pegawai merupakan
tantangan dalam pengendalian disiplin meningkatkan produktifitas kinerja.
Ia menyoroti sejauh ini tingkat
produktifitas kinerja belum merata sepenuhnya
berjalan maksimal, masih perlu digenjot dan dilakukan pembenahan
disana-sini sehingga kedepan profile aparatur birokrasi di jajaran Pemkab
Karangasem benar-benar mampu menunjukkan etos kinerja yang efektif, profesinal
dan tentunya sejahtera. Jika nanti Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) diberlakukan maka segenap ptensi aparatur baik PNS maupun kontrak menjadi
bagian didalam kesatuan ASN sehingga dituntut peran dan kinerja yang maksimal.
Meningkatkan prduktiufitas kinerja
aparatur tidak gampang, banyak hal yang mempengaruhi seperti kemampuan SDM,
sarana prasarana, mekanisme dan system pengawasan, pola rotasi pegawai, reward
and punishmen dan sistim kejelasan sistim karir yang independen, peran
Baperjakat dan police pimpinan yang tidak
kalah penting. Untuk itu harus dimulai secara bertahap dan berkelanjutan
sebagai bagian dari pola pembinaan aparatur pemerintah sesuai aturan
perundangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar